A. Jizyah
- Hak yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslim dari orang-orang kafir karena adanya ketundukan mereka kepada pemerintahan Islam.
- Jizyah merupakan harta umum yang akan dibagi untuk kemaslahatan umat, wajib diambil setelah melewati 1 tahun dan tidak wajib sebelum 1 tahun.
Jizyah wajib berdasarkan nash Al Qur’an. Allah SWT berfirman :
“ ….sampai mereka membayar jizyah dengan patuh dan mereka dalam keadaan tunduk.” (QS At-Taubah [9];29)
Abu Ubaid meriwayatkan hadits dalam kitab Al-Amwal dari Hasan bin Muhammad yang mengatakan : Nabi SAW pernah menukis surat kepada Majusi Hajar untuk mengajak mereka memeluk Islam, “Siapa saja yang memeluk Ilam sebelum ini, serta siapa saja yang tidak diambil jizyah atas dirinya, hendaknya sembelihannya tidak dimakan, dan kaum wanitanya tidak dinikahi.”
- Jizyah wajib diambil dari orang-orang kafir selama mereka tetap kufur dan dikenakan atas setiap orang kafir.
- Jizyah tidak diambil dari orang yang tidak mampu.
- Jizyah diambil dari kaum pria dan tidak wajib bagi kaum wanita, anak-anak dan orang gila.
- Jizyah tidak ditetapkan dengan jumlah tertentu, selain diserahkan kebijakan dan ijtihad khalifah dengan catatan tidak melebihi kemampuan orang yang membayar jizyah.
Ibnu Abi Najih menuturkan; “Aku bertanya kepada Mujahid, “apa alasannya penduduk Syam dikenakan 4 dinar, sedangkan penduduk Yaman hanya 1 dinar?”, Mujahid menjawab, “hal itu hanya untuk mempermudah.” (HR. Al Bukhari).
- Jizyah diberlakukan bagi orang-orang yang mampu dan bila merasa keberatan maka dianggap utang atas jizyah tersebut.
B. Kharaj
- Hak yang diberikan oleh Allah SWT kepada kaum muslim dari kaum kafir.
- Hak yang dikenakan atas lahan tanah yang telah dirampas dari tangan kaum kafir, baik dengan cara perang atau damai.
- Kharaj menurut bahasa arab bermakna al kara’ (sewa) dan al ghullah (hasil). Setiap tanah yang diambil dari kaum kafir secara paksa, setelah perang diumumkan kepada mereka, dianggap tanah kharajiyah. Jika mereka memeluk islam setelah penaklukan maka status mereka tetap kharajiyah.
Abu Ubaid meriwayatkan hadist dalam kitab An-Amwal dari Az Zuhri yang mengatakan, “Rasulullah saw menerima jizyah dari orang Majusi Bahrain.”
Az-Zuhri menambahkan, “siapa saja di antara mereka yang memeluk Islam, keislamannya diterima, dan keselamatan diri dan hartanya akan dilindungi, selain tanah. Sebab, tanah mereka adalah harta fai’ (rampasan) bagi kaum musli, karena orang tersebut sejak awal tidak menyerah, sehingga dia terlindung.” Maksudnya terlindungi dari kaum muslim.
- Jumlah kharaj yang diambil atas tanah dihitung berdasarkan kandungan tanahnya.
- Dalam memperkirakan kharaj dengan memperhatikan 3 aspek yaitu berdasarkan luas tanah, luas tanaman, kadar hasil panen.
- Bila tanah mengalami perbaikan sehingga menambah hasil panen/tanah terserang faktor-faktor yang bisa mengurangi hasil maka harus diteliti lebih dahulu.
- Bila penambahan hasil panen dikarenakan usaha petani, misal karena mereka telah menggali sumur/membuat saluran air maka mereka tidak ditambah beban pungutan.
- Bila berkurangnya hasil panen karena ulah sendiri, misal merusak saluran air maka pungutan mereka tidak dikurangi, mereka diperintahkan memperbaiki alat-alatnya.
- Bila bertambah karena ulah negara, misal menggali sumur untuk mereka maka negara boleh menambah pungutan kharaj.
- Bila hasil panen berkurang karena ulah negara maka negara wajib mengurangi pungutan kharaj.
- Namun bila bertambah dan berkurang karena faktor alam, maka kharaj ditetapkan atas tanah tersebut menurut kadar kandungan sehingga penduduk tidak merasa dizalimi.
- Kharaj ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan tidak terus-menerus. Ketentuan ini bisa berubah ketika berakhirnya waktu tertentu mengikuti kandungan tanah saat memperkirakan waktu yang baru.